FAKTA Terbaru Briptu Christy, Check-in di Hotel Atas Nama Orang Lain hingga Dukungan Briptu Reynaldo
Inilah fakta terbaru soal Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy yang sempat jadi DPO karena desersi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Bahkan, sewaktu istrinya bertugas selalu meminta izin sebelum pergi ke tempat tugas.
Baca juga: SOSOK Briptu Christy, Polwan yang Diamankan di Hotel Kemang Jaksel, Diburu Polisi karena Desersi
Briptu Christy Sempat Jadi DPO Polresta Manado karena Desersi
Diketahui, Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.
Faktanya, ia menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021 karena desersi.
Briptu Christy bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Namun, sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Polda Sulut pun menetapkan Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022).
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.
Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi S/Fandi Permana, TribunManado.com/Indry Panigoro, Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Simak berita lainnya terkait Briptu Christy Desersi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.