Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Mengurus Jenazah Transgender, Siapa yang Memandikan dan Mengkafani?

Seorang transgender ketika meninggal dunia, maka pengurusan jenazah saat meninggal dikembalikan pada status awal ketika dilahirkan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Hukum Mengurus Jenazah Transgender, Siapa yang Memandikan dan Mengkafani?
istimewa
Ilustrasi jenazah. Mengurus dan merawat jenazah orang yang meninggal adalah suatu hal yang diwajibkan dalam Islam. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah telah mengeluarkan Fatwa Nomer 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.

Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda mengatakan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.

Dalam kajian fiqih, hal itu dinamakan khunsa, yakni orang yang mempunyai alat ganda.

Didalamnya terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.

Khuntsa ghairu musykil yakni kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat.

"Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina," kata KH Mifahul Huda, dilansir laman MUI.

Berita Rekomendasi

Sementara khuntsa musykil, kata dia, hal ini cukup sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan.

Khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.

Misalnya pada perempuan, ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.

Baca juga: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?

Baca juga: Kolom Jenis Kelamin di E-KTP dan KK untuk Transgender Tetap Diisi Laki-laki atau Perempuan 

Untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.

Sementara untuk pergantian alat kelamin baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram.

Dia mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya.

Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya, hal itu sangat dilarang agama.

Menurutnya, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fiqih jika seseorang memiliki alat kelamin ganda.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas