Hukum Mengurus Jenazah Transgender, Siapa yang Memandikan dan Mengkafani?
Seorang transgender ketika meninggal dunia, maka pengurusan jenazah saat meninggal dikembalikan pada status awal ketika dilahirkan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mengurus dan merawat jenazah orang yang meninggal adalah suatu hal yang diwajibkan dalam Islam.
Seperti dikutip dari laman Kemenag, orang yang meninggal mempunyai empat hak, yakni hak untuk dimandikan, dikafani, dilayati, dan dikuburkan.
Empat hal tersebut hukumnya adalah fardhu kifayah bagi orang yang masih hidup.
Kewajiban terhadap umat islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini.
Jenazah perempuan maka yang merawat adalah juga dari kaum perempuan.
Sementara, untuk jenazah laki-laki, yang merawatnya adalah juga dari kaum laki-laki.
Lantas bagaimana jika jenazah tersebut adalah seorang transgender?
Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Dorce Gamalama Usai Gus Miftah Bahas Wasiat dan Status Transgender
Baca juga: Kerabat Beberkan Tanggapan Dorce Setelah Pernyataannya Soal Wasiat Jadi Kontroversi
Seorang transgender ketika meninggal dunia, maka pengurusan jenazah saat meninggal dikembalikan pada status awal ketika dilahirkan.
“Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda, dilansir laman MUI.
"Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” jelasnya.
Dengan demikian, seorang trangender yang jenis kelaminnya dari lahir adalah laki-laki, maka yang mengurus jenazahnya adalah dari kaum laki-laki, pun sebaliknya juga demikian.
Hukum Mengganti Jenis Kelamin
Perlu diketahui, dalam Islam hukum mengubah jenis kelamin adalah sesuatu yang haram.
Tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender dan ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.