Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Briptu Christy, Terdeteksi di Jakarta Lalu Diamankan, Langsung Dipulangkan

Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang.

Editor: Miftah
zoom-in Kronologi Penangkapan Briptu Christy, Terdeteksi di Jakarta Lalu Diamankan, Langsung Dipulangkan
kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto
Briptu Christy Sugiarto- Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang.

Terdeteksi di Jakarta, Polda Metro Jaya kemudian membantu melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado.




Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Jakarta setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.

Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Sosok Briptu Reynaldo Kamea Suami Briptu Christy Polwan yang Sempat Jadi DPO, Setia Dukung Istri

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

BERITA TERKAIT

Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu. 

Kronologi Penangkapan Briptu Christy

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas