Kronologi Penangkapan Briptu Christy, Terdeteksi di Jakarta Lalu Diamankan, Langsung Dipulangkan
Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang.
Editor: Miftah
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan anggota Polresta Manado Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penelusuran jejak Briptu Christy berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum PMJ.
"Terkait dengan Briptu Christy ini polda metro jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.
Christy langsung diterbangkan ke Manado untuk diperiksa terkait menghilangnya dia sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan Polda Metro Jaya."
"Kemarin langsung dipulangkan ke Manado, nanti silahkan ditanya langsung ke Polda Sulut untuk perkembangannya," tutup Zulpan. (*)