Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal Saat PPKM Level 3 di Jakarta

Jamaah diwajibkan scan PeduliLindungi, cek suhu, handsanitizer, membawa perlengkapan salat sendiri, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik selama

Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal tetap melaksanakan Salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah lonjakan kasus virus Covid-19 varian Omicron dan level 3 PPKM di DKI Jakarta, 

Pantauan Tribun Network di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022), masyarakat yang melaksanakan salat jumat terlihat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Madjid Istiqlal menerapkan prokes sebagaimana biasanya.

Jamaah diwajibkan scan PeduliLindungi, cek suhu, handsanitizer, membawa perlengkapan salat sendiri, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik selama ibadah seperti salam-salaman.

Selain itu, Masjid Istiqlal tetap menerapkan pembatasan jarak shaf satu meter dan pembatasan jumlah jamaah sebesar 50 persen per harinya.

PPKM DKI Jakarta Level 3, Mal, Pasar, Cafe Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Pembatasan Pengunjung

Pemerintah menaikan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron.

Berita Rekomendasi

Daerah daerah yang  menerapkan PPKM level 3 tersebut diantaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Meskipun demikian aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Penyesuaian tersebut diantaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. 

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi. 

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).

Sementara itu untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas