Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Divonis Mati karena Jadi Bandar Narkoba, Ini Kata Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung putusan hakim tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Divonis Mati karena Jadi Bandar Narkoba, Ini Kata Wakil Ketua Komisi III DPR
Ist
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga oknum polisi dari Polres Tanjungbalai karena menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung putusan hakim tersebut.

Menurutnya, hukuman berat seperti itu diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pluit, Sabu Seberat 1,5 Kilogram Diamankan

"Pertama, mereka adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Kedua, narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa tolerir penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," imbuhnya.

Sahroni menyebut, kejahatan tersebut semakin tidak bisa ditolerir, mengingat para penyebar adalah anggota Polri yang seharusnya justru ada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Berita Rekomendasi

"Yang saya tidak habis pikir, kok bisa penyebarnya justru polisi? Hal inilah yang tidak bisa ditolerir. Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," pungkas Sahroni.

Adapun ketiga oknum polisi itu adalah Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto.

Ketiga anggota kepolisian itu diberikan majelis hakim hukuman maksimal karena terbukti melakukan penjualan sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas