Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Minta Masyarakat yang Dirugikan oleh Tarif Tes Covid-19 Segera Melapor

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tarif tes Covid-19 untuk segera melapor ke satgas daerah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Satgas Minta Masyarakat yang Dirugikan oleh Tarif Tes Covid-19 Segera Melapor
Covid19.go.id
Wiku Adisasmito - Satgas sebut Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tarif tes Covid-19 untuk segera melapor ke satgas daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh tarif testing Covid-19 segera lapor pada Satgas setempat.

Sebab, pemerintah telah menetapkan besaran tarif yang diatur dalam SE Kemenkes pada Oktober 2021 lalu.

Wiku juga mengingatkan kembali batas tarif tertinggi dari testing Covid-19.

"Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000," ucap Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca juga: Update Covid-19 Global 11 Februari 2022: Total Infeksi Capai 400,2 Juta, Kasus Baru 1.596.816

"Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," imbuh dia.

Selain kepada warga, Wiku juga meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini agar tidak terjadi penyelewengan tarif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/2/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/2/2022). (Youtube Sekretariat Presiden)

Ia menjelaskan Dinkes setempat punya wewenang memberi sanksi pada pelanggar tarif testing.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen, tepatnya Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rasio Testing Covid-19 di 22 Provinsi Masih di Bawah Rata-rata Nasional

Sementara itu, Wiku juga mengungkapkan angka testing nasional jauh di atas standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) per data 6 Februari 2022.

Angka testing nasional saat ini menunjukkan angka testing  7 dari 1000 orang.

"Angka ini sudah melebihi standar WHO yang menetapkan 1 dari 1000 orang," kata Wiku, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis, (10/2/2022).


Meskipun demikian, kata Wiku masih ada 22 provinsi dengan angka rasio testingnya masih di bawah rasio testing nasional.

Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya berasal dari pulau Jawa-Bali, yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas