Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, Bareskrim Polri Kategorikan dalam Judi Online

Bareskrim Polri mengkategorikan aplikasi Binomo sebagai judi online setelah adanya dugaan penipuan oleh Indra Kenz via aplikasi tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Soal Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, Bareskrim Polri Kategorikan dalam Judi Online
Istimewa/HO
Bareskrim Polri mengkategorikan aplikasi Binomo sebagai judi online setelah adanya dugaan penipuan oleh Indra Kenz via aplikasi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memasukkan dugaan penipuan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Whisnu Hermawan setelah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujarnya Kamis (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Berpindah kepada hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri memperoleh keterangan bahwa pelapor diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Dilaporkan terkait Kasus Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diduga Sebar Hoax Hingga Pencucian Uang

Baca juga: Hari Ini Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim

Adapun rinciannya adalah, MN merugi Rp 540 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, LN Rp 51 juta, EK Rp 1,3 miliar, RHH Rp 300 juta, dan AA Rp 3 juta.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jiak digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," jelas Whisnu.

Whisnu mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

IK Diduga Sebarkan Promosi Soal Aplikasi Binomo

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Dikutip dari Tribunnews, sosok Indra Kenz yang dilaporkan oleh kedelapan pelapor diduga kasus penipuan ini dinyatakan pernah menyebarkan promosi soal aplikasi Binomo.

Wisnu pun mengatakan, IK tidak hanya mempromosikan tetapi juga menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu pada Jumat (11/2/2022).

Selain promosi dan menawarkan keuntungan, Indra Kenz juga mengajarkan strategi dalam menggunakan aplikasi Binomo.

Baca juga: Bisnisnya Dituding Hasil Menipu, Indra Kenz Curhat, Imbas Binomo Omongannya Tak Lagi Dipercaya Orang

Efeknya, para korbannya pun terpedaya untuk ikut bergabung.

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari profit hingga akhirnya selalu loss," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas