UPDATE RUU TPKS: DIM Sudah Ditandatangani, DPR akan Bahas saat Masa Reses
Soal RUU TPKS, pemerintah telah menandatangani DIM. Lalu untuk DPR sendiri berencana akan membahasnya saat masa reses pada 18 Februari 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memasuki babak baru.
Diketahui pada 18 Januari 2022 lalu, DPR menyetujui RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah disetujui, DPR tinggal menunggu Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dan surat presiden (surpres) dari pemerintah.
Lalu saat ini, DIM RUU TPKS telah selesai dan ditandatangani oleh pemerintah.
Baca juga: Fraksi Gerindra Setuju Pembahasan RUU TPKS Digelar Saat DPR Reses
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Belum Terima DIM RUU TPKS
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) pagi.
“Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung.”
“Tadi pagi jam 9.00 WIB di Kemensetneg, kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS,” kata Bintang.
Selain menjelaskan soal sudah ditandatanganinya DIM, Bintang juga menekankan penyebab RUU TPKS harus segera dituntaskan.
Dirinay mengungkapkan, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangatlah mendesak.
“Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis.”
“Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi dan secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat, baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis, dan sosiologis,” terang Bintang.
DPR: Akan Dibahas saat Masa Reses
Terkait pembahasan RUU PKS sendiri, direncanakan akan dibahas pada masa reses.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.
Diketahui, rencana pembahasan RUU TPKS saat masa reses ini sudah mendapatkan perizinan dari pimpinan DPR, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Susun DIM RUU TPKS, Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Dapat Layanan Terpadu
Lalu untuk masa reses anggota DPR sendiri direncanakan dilakukan pada Jumat (18/2/2022).
“RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan,” kata Willy pada Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, pihak Panja pun sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang saat masa reses pada dua minggu yang lalu.
Surat ke Bamus ini pun akhirnya disetujui oleh pimpinan DPR dan dapat digelar pada masa reses.
“Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS,” katanya.
Willy juga mengatakan, pembahasan RUU TPKS memang tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah.
Baca juga: RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Sehingga apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR maka pembahasan RUU TPKS akan langsung dimulai.
“Nanti kan minggu-minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan.”
“Enggak tahu masuk Senin atau kapan, nanti bisa rapat kerja minggu depan, lalu pembahasan bisa dilakukan saat masa reses,” ungkap Willy.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel lain terkait RUU TPKS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.