Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Dorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Booster

Pemerintah wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin yang sebelumnya.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akademisi Dorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Booster
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vaksinator menyuntikkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 kepada warga di The Kabasalanka Hall, Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (9/2/2022). Pemerintah mempercepat pemberian vaksin booster kepada warga untuk mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dorongan agar Pemerintah menyediakan vaksin booster yang halal terus mengemuka.

Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fuad Thohari menegaskan pemerintah tidak boleh beralasan anggaran karena ketiadaan vaksin halal.

"Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah untuk menghemat anggaran ini salah dalam memahami fiqih," kata Fuad Thohari dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Selain itu ia mengatakan bahwa jika alasan pemerintah hanya karena harga lebih murah atau bantuan donasi gratis dari luar negeri itu tidak bisa dibenarkan.

"Tidak tawar menawar jika hanya berdasarkan perkara yang murah ini merupakan tindakan yang sangat keji," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan kepada pemerintah wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin yang sebelumnya.

Baca juga: Penjelasan MUI Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam.

Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.

Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal.

Baca juga: Efek Samping 6 Vaksin Booster yang Ada di Indonesia

Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.

"Sekalipun yang non halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup," kata Asrorun.

Sebagaimana diketahui, produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (SE Dirjen P2P Kemenkes) tidak mencantumkan jenis vaksin yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas