Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini
Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiunnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini program Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan.
Lalu apa itu program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
Baca juga: Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena
Berikut Syarat Penerima JHT:
Nantinya peserta dapat mencairkan uang JHT saat:
- mencapai usia 56 tahun;
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.