Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini

Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiunnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini
Istimewa
Ilustrasi | Berikut pengertian JHT, cara daftar, dan manfaatnya. 

>> JHT bagi Penerima upah selain penyelenggara negara:

a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

>> JHT bagi Kepesertaan bukan penerima upah:

a. Pemberi kerja

b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Rekomendasi Untuk Anda

>> Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

>> Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar

>> Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

Baca juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 tahun, KSPI Desak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Baca juga: Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh

Cara Pendaftaran

A. Penerima Upah

1. Didaftarkan melalui perusahaan

2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas