Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini
Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiunnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Siapa saja yang bisa mengikuti Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:
>> JHT bagi Penerima upah selain penyelenggara negara:
a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
>> JHT bagi Kepesertaan bukan penerima upah:
a. Pemberi kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
>> Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
>> Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar
>> Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Baca juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 tahun, KSPI Desak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Baca juga: Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh
Cara Pendaftaran
A. Penerima Upah
1. Didaftarkan melalui perusahaan