Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini
Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiunnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
Bagi peserta yang berpindah perusahaan wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru.
Sementara jika ada data yang ingin diubah, peserta wajib menyampaikannya ke perusahaan kemudian akan disampaikan lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.
Sementara bagi peserta bukan penerima upah yang ingin mengubah data dapat menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
b. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:
> Janda/duda
> Anak
> Orang tua, cucu
> Saudara Kandung
> Mertua
> Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
> Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
ika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Program JHT