Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam

Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet. Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus bergema di media sosial.

Salam satu penolakan diwujudukan melalui petisi online di laman change.org. 

Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet.

Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan dalam 4 jam. 

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

Pasalnya, pada pukul 10.15 WIB, petisi itu telah ditandatangani 90.824 ribu orang.

Artinya, dalam satu jam rata-rata terdapat tambahan 12.225 tandatangan. 

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org)

Adapun petisi ini digagas oleh Suharti Ete. 

Berita Rekomendasi

Dalam petisinya, Suharti mengajak warganet menolak aturan baru pencairan JHT karena JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia. 

Berikut isi petisi lengkap yang dibuat Suharti Ete: 

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas