POPULER Nasional: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun | Firli Terbitkan Aturan Baru KPK
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, dana JHT cair di usia 56 tahun hingga Firli Bahuri terbitkan aturan baru KPK
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
![POPULER Nasional: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun | Firli Terbitkan Aturan Baru KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-9-orang-tersangka-termasuk-wali-kota-bekasi_20220106_204229.jpg)
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.
Dari dokumen yang didapat Tribunnews.com ini, isinya mengatur mengenai kepegawaian di KPK yang kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.
Dalam aturan ini, diatur soal sejumlah hal. Termasuk soal syarat menjadi PNS di KPK, karier, hingga waktu kerja pegawai.
(Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi