PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M
Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.
Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Baca juga: ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT
Baca juga: KSPI Minta Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah, Kebijakannya Dinilai Terlalu Menindas Buruh
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Ia bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).
Lantas, siapakah Ida Fauziyah?
Profil dan Sosok Ida Fauziyah
Mengutip dari kemnaker.go.id, Ida Fauziyah lahir di Mojokerto, 17 Juli 1969 atau saat ini, ia berumur 52 tahun.
Ida Fauziyah merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.