KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan belum ada undangan terkait dialog yang dimaksud dari Kemnaker.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) belum menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membicarakan atau melakukan dialog terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi polemik.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang didalamnya disebut kalau klaim JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan belum ada undangan terkait dialog yang dimaksud dari Kemnaker.
"Belum ada undangan apapun ke KSPI," ujarnya saat dihubungi lewat pesan Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.
Biro Humas Kemnaker dalam pernyataannya mengatakan dalam waktu dekat Menteri Ketenagakerjaan akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.
Hal ini karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.