Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja

Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan belum ada undangan terkait dialog yang dimaksud dari Kemnaker.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan masa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo mengawal Upah 2022 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/11/21). Masa terlihat mulai membentangkan spanduk dan menggelar orasi berjalan dari Bundaran Tugu Muda menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Tribun jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) belum menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membicarakan atau melakukan dialog terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi polemik.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang didalamnya disebut kalau klaim JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan belum ada undangan terkait dialog yang dimaksud dari Kemnaker.

"Belum ada undangan apapun ke KSPI," ujarnya saat dihubungi lewat pesan Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.

Biro Humas Kemnaker dalam pernyataannya mengatakan dalam waktu dekat Menteri Ketenagakerjaan akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas