Partai Buruh Dukung Perjuangan Serikat Buruh yang Menolak Pencairan Manfaat JHT di Usia 56 Tahun
Presiden Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh buka suara soal diterbitkannya Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak beleid tersebut.
"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Terlebih kata dia, saat ini angka karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 masih tinggi, dunia usaha juga kata dia belum sepenuhnya bangkit.
Bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Jika memang penerapan atau kebijakan PHK masih tinggi maka kata Said Iqbal yang menjadi kebutuhan dari buruh setelah tidak bekerja yakni mengandalkan JHT.
"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ucapnya.
Dengan aturan yang baru, itu juga lanjut Said Iqbal, akan banyak buruh yang dirugikan.
Sebab dalam analoginya, jika ada buruh di-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun maka yang bersangkutan harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
Dengan adanya kebijakan ini, kata Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seperti bertindak tanpa hati.
Padahal kata dia, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).