Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing Briptu Fikri Ramadhan saat memperagakan aksi rebutan senjata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (15/2/2022) besok.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi.

Adapun kedua terdakwa yang dimaksud yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella yang merupakan anggota polisi kesatuan Polda Metro Jaya.

"Betul sekali besok agenda sidangnya acara tuntutan," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022

Jika merujuk pada persidangan pekan lalu, untuk sidang agenda tuntutan itu rencana digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pengakuan Terdakwa Fikri

Berita Rekomendasi

Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertamakalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.

Pengalaman pertama itu dikatakan Fikri, pada insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, 7 Desember 2020 silam.

Hal itu diungkapkan Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022), dalam agenda mendengar keterangan terdakwa.

Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota Elfian menanyakan terkait dengan pengalaman Fikri selama bertugas sebagai anggota kepolisian.

"Saudara ketika bertugas di kepolisian sudah berapa kali terlibat baku tembak?," tanya Hakim Elfian dalam persidangan.

"Secara pastinya tidak pernah yang mulia baru kali ini (insiden Unlawful Killing)," jawab Fikri.

Mendengar jawaban tersebut, sontak memicu pertanyaan lainnya dari Hakim Elfian, dan terlihat sedikit terkejut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas