Bupati Malinau Bilang Tidak Pernah Mengusir Susi Air: Kontraknya Habis pada 31 Desember 2021
Wempi menegaskan kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa membantah mengusir Susi Air dari hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut dinilai tak seperti yang terlihat di media sosial.
Wempi menegaskan kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.
Adapun Susi Air telah diminta secara patut untuk keluar dari hanggar tersebut paling lambat 31 Desember 2021.
"Kejadian yang terjadi di hanggar tidak ada pengusiran. Bahwa yang ada Susi Air telah berakhir kontraknya 31 Desember 2021," ujar Wempi saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
Ia menuturkan keberadaan Susi Air tak lagi diizinkan di hanggar oleh Pemda Malinau terhitung sejak kontraknya habis pada 31 Desember 2021.
Namun, Susi Air tetap terlihat beroperasi di hanggar itu hingga 2 Februari 2022.
"Kejadian tersebut tanggal 2 Februari 2022. Jadi pemerintah Kabupaten Malinau tidak memiliki kontrak apapun kepada Susi di Hanggar tersebut."
"Susi berada di Hanggar yang bukan diizinkan oleh pemilik dalam hal ini kami sebagai pemerintah Kabupaten Malinau," jelas Wempi.
Sementara itu, Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyampaikan Pemda Malinau memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.
"Kalau tidak memperpanjang kontrak itu alasan pertama jelas karena satu apabila tidak diperpanjang lagi. "
"Kedua ini paling poin dan paling pokok yaitu apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya. Itu kan para pihak," jelas Jaja.
Jaja menjelaskan Susi Air dianggap pernah melalaikan sejumlah kewajibannya kepada Pemda Malinau.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detil kelalaian yang dimaksudkan.
"Dari pihak Susi Air dan pihak Pemda ketika bertransaksi jika terjadi perjanjian kan ada hak dan kewajiban. Mungkin ada hak hak yang lalai dianggap oleh pemberi kuasa ini yang dilakukan pihak Susi Air sehingga pihak si pemilik hanggar punya niat untuk tidak lagi memperpanjang," jelasnya.
Sewa Hanggar di Malinau Ternyata Sebesar Rp35 Juta Per Bulan
Hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara, terus diperbincangkan usai kisruh tidak diperpanjangnya kontrak Susi Air.
Ternyata, harga sewa bandara itu mencapai Rp35 juta per bulan.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Ia menyebutkan harga sewa hanggar bandara Malinau terus meningkat setiap tahunnya.
Pada 2018 lalu, kata Ernes, harga sewa hanggar itu masih sebesar RpRp27,5 juta per bulan oleh Susi Air.
Harga sewa hanggar tersebut pun terus meningkat hingga akhirnya Rp35 juta per bulan pada 2022.
"Jadi tahun 2018 Susi Air itu pernah menyewa juga itu sekitar Rp27,5 juta per bulan."
"Beberapa tahun kemudian setelah dievaluasi itu dia naik menjadi sekitar Rp33,35 juta."
"Nah di tahun 2022 ini kita menilai lagi berapa kelayakan nilai hanggar itu. Ternyata berdasarkan penilaian itu sekitar Rp35 juta," ujar Ernes saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
Ia menuturkan harga sewa tersebut pun tetap bagi siapa pun yang ingin mengkontrak hanggar tersebut.
Hal ini sekaligus membantah adanya kabar persaingan harga yang menjadi penentu pihak penyewa hanggar.
"Siapa pun yang menerima kontrak atau kerjasama dengan pemerintah daerah ya tetap membayar itu. Bukan si A si B si C tapi itu memang tetap objek anggaran segitu," jelas Ernes.
Ernes menyampaikan harga sewa yang ditetapkan akan dievaluasi setiap tahunnya.
Menurutnya, penyewaan hanggar ini diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi Pemda Malinau.
"Jadi tetap, siapa pun penerima kontrak untuk tahun ini segitu. Yang tahun lalu itu Ibu Susi Rp33,35 juta. Sudah ada perhitungannya. Setiap tahun dievaluasi karena harapan dari objek itu kita bisa kembalikan lagi," pungkas Ernes.(*)