Bupati Malinau Bilang Tidak Pernah Mengusir Susi Air: Kontraknya Habis pada 31 Desember 2021
Wempi menegaskan kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa membantah mengusir Susi Air dari hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut dinilai tak seperti yang terlihat di media sosial.
Wempi menegaskan kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.
Adapun Susi Air telah diminta secara patut untuk keluar dari hanggar tersebut paling lambat 31 Desember 2021.
"Kejadian yang terjadi di hanggar tidak ada pengusiran. Bahwa yang ada Susi Air telah berakhir kontraknya 31 Desember 2021," ujar Wempi saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
Ia menuturkan keberadaan Susi Air tak lagi diizinkan di hanggar oleh Pemda Malinau terhitung sejak kontraknya habis pada 31 Desember 2021.
Namun, Susi Air tetap terlihat beroperasi di hanggar itu hingga 2 Februari 2022.
"Kejadian tersebut tanggal 2 Februari 2022. Jadi pemerintah Kabupaten Malinau tidak memiliki kontrak apapun kepada Susi di Hanggar tersebut."
"Susi berada di Hanggar yang bukan diizinkan oleh pemilik dalam hal ini kami sebagai pemerintah Kabupaten Malinau," jelas Wempi.
Sementara itu, Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyampaikan Pemda Malinau memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.
"Kalau tidak memperpanjang kontrak itu alasan pertama jelas karena satu apabila tidak diperpanjang lagi. "
"Kedua ini paling poin dan paling pokok yaitu apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya. Itu kan para pihak," jelas Jaja.
Jaja menjelaskan Susi Air dianggap pernah melalaikan sejumlah kewajibannya kepada Pemda Malinau.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detil kelalaian yang dimaksudkan.