Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Februari Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, pada tahun 2022, Bansos PKH kembali disalurkan. Adapun penerima bansos PKH dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Februari Melalui cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang.3. Berikut cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Bulan Februari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Bulan Februari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diketahui, pada tahun 2022, Bansos PKH kembali disalurkan.

Sementara itu, anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Februari 2022, Cek Penerimanya dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH akan diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan) dalam 4 tahap.

Penyaluran Bansos PKH telah memasuki tahap I di bulan Februari 2022.

Kemudian, Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima bansos PKH dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Cair Februari 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meninjau dari dekat dua kegiatan usaha mikro yang dikelola oleh peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi, di Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, dan Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, di Kabupaten Bandung Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST
Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meninjau dari dekat dua kegiatan usaha mikro yang dikelola oleh peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi, di Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, dan Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, di Kabupaten Bandung Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)
BERITA REKOMENDASI

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.


5. Inklusi keuangan.

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal dua kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas