Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda

Majelis hakim terpapar Covid-19 terpaksa sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda, dan dijadwalkan lagi pada Kamis (17/2/2022)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda
Ist
Azis Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM- Sidang pembacaan putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditunda.

Sidang atas dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah terpaksa ditunda lantaran ketua majelis hakim serta hakim anggota terpapar Covid-19.

Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan hari iniditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Fahzal Hendri.

"Jelas informasinya, bahwa ketua majelis dan hakim anggota dalam keadaan sakit oleh karena itu sidang ditunda hari kamis,17 Februari 2022, jam 10," tutur Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022), dikutip dari KompasTV.

Azis maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat dengan keputusan hakim untuk menunda sidang putusan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari hakim terkait penundaan sidang putusan, Azis langsung ke luar ruangan dan sempat bertemu rekan-rekannya.

Baca juga: KPK Bantah Tudingan Berupaya Bunuh Karakter Azis Syamsuddin

Baca juga: Tangis Azis Syamsuddin di Ruang Sidang, Ungkap Perjalanan Hidup Hingga Keinginan Menjadi Dosen

Berita Rekomendasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK.

Azis juga dituntut untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca juga: Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Di sisi lain, Robin dan Maskur telah disidang terlebih dahulu.

Keduanya telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.

Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.

(Tribunnews.com/MilaniResti/MalvyandieHaryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas