News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin akhirnya menjalani sidang tuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua Dwan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1) kemarin.

Azis hadir langsung dalam sidang tersebut.

Dengan setelan kemeja putih dan celana hitam, politisi Partai Golkar itu terlihat terus mencatat poin-poin pertimbangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan tuntutannya.

Azis juga terus mencatat ketika jaksa membacakan pertimbangan pada surat tuntutan.

Baca juga: ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget

Jaksa sendiri akhirnya menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dua bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU KPK.

Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang tersaji di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Ia telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini