Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang. Perbuatan lancung Azis Syamsuddin disebut telah merusak citra lembaga DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata jaksa KPK.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Robin dan Maskur telah disidang terlebih dahulu.
Keduanya telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.
Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.
Dikritik ICW
Terpisah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 4 tahun 2 bulan yang dilayangkan JPU KPK kepada Azis.
Menurut ICW, tuntutan tersebut terlalu ringan, tetapi hal itu tak mengejutkan.
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sebab, kata Kurnia, bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.