Kadernya Ditangkap Densus 88 Karena Diduga Teroris, Partai Ummat akan Beri Bantuan Hukum
Pendampingan hukum itu sudah dinyatakan oleh jajaran pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Bengkulu yang merupakan daerah RH bernaung.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat buka suara soal adanya penangkapan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri terhadap seorang kader di Bengkulu atas dugaan keterlibatan terorisme.
Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya membenarkan adanya penangkapan yang terjadi pada kadernya Berinisial RH.
Pihaknya juga menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari kami. Oleh karenanya, akan kita dampingi," kata Mustofa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Ketua JI Bengkulu Ditangkap Densus, Perannya Galang Dana Hingga Sembunyikan Buronan
Bahkan kata Mustofa, pendampingan hukum itu juga sudah dinyatakan oleh jajaran pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Bengkulu yang merupakan daerah RH bernaung.
Adapun bantuan hukum itu diberikan oleh pengurus sejak RH diamankan oleh tim Densus 88.
"Dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," ucap dia.
Tak hanya itu, Partai Ummat juga kata Mustofa akan melibatkan organisasi masyarakat lain untuk memberikan bantuan hukum kepada RH.
Hal itu didasari karena kata dia, RH merupakan orang yang aktif berorganisasi dan juga banyak menempati posisi pengurus di beberapa ormas lain.
"Maka kami akan bekerja sama dengan ormas atau organisasi lain yang mana RH menjadi pengurus di dalamnya, karena RH Alhamdulillah, sepengetahuan kami, aktif di banyak Ormas Islam yg sudah dikenal baik," tukas Mustofa.
Baca juga: Viral Ibu Hamil vs Begal di Pebayuran Bekasi, Berebut Kunci Motor hingga Jatuh Nyungsep
Baca juga: Temuan Ular Sanca di Bekasi dan Depok Bikin Kaget, di Tangerang Buaya yang Berjemur Belum Ditemukan
Diketahui, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap ketua Jamaah Islamiyah wilayah Bengkulu.
Selain itu terdapat juga dua terduga teroris lainnya yang ditangkap oleh jajaran tim Densus 88 di Bengkulu.
Dengan begitu, total ada tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi di Bengkulu pada Rabu kemarin (9/2). Mereka antara lain CA, R, dan M.
Baca juga: Covid-19 di Depok: Balita dan Bayi Tertular, 27 Warga Meninggal, Layanan Ambulans Digencarkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam perannya, CA dibantu oleh kedua rekannya yakni M dan R untuk melakukan perekrutan anggota baru.
Ketiganya juga kata Ramadhan telah mengucap janji setia atau berbaiat kepada kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sejak puluhan tahun lalu.
"Mereka sudah berbaiat kepada JI sejak 1999," kata Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.