Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Buruh | Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kompleks Parlemen, Jakarta,. Senin (7/2/2022). Dalam aksinya para buruh menuntut tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kabulkan presidential threshold 0%, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan gugatan untuk membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, meski telah sesuai UU SJSN, namun terbitnya Permenaker tersebut di tengah situasi politik, ekonomi, dan sosial pada saat ini, membuat hal itu menjadi kurang tepat.

“Filosofi JHT memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Menurut Ristadi, Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Baca juga: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana




Dalam pasal itu, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Jadi secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” ucapnya.

Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, karena masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

“JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” paparnya.

BERITA TERKAIT

Namun saat ini, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini, di mana banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Baca juga: Polemik JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran, sehingga peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.

“Nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan," paparnya.

Ristadi melihat, banyaknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kemampuan keuangan perusahaan yang tidak maksimal pada saat ini, membuat orang di PHK belum tentu langsung dapat pesangon.

Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat. "Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” kata dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas