KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui aturan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2022, yang berisikan manfaat JHT akan diberikan 100 persen pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.
Menurut Said, JHT adalah andalan buruh ketika mereka terkena PHK dari perusahaan.
Jika JHT ini hanya bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun, maka buruh tidak memiliki pendapatan apabila ia terkena PHK.
Baca juga: Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
"Bilamana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh di PHK, harus menunggu usia pensiun. Maka buruh tidak punya pendapatan ketika ia di PHK. JHT adalah andalannya," kata Said dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/2/2022).
Said menilai keputusan Menaker terkait JHT ini sangat tidak masuk akal.
Sehingga ia merasa Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 harus ditolak dan dikecam keras.
"Tidak masuk akal keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini, oleh karena itu harus ditolak dan dikecam keras," imbuh Said.
Baca juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dinilai Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Lebih lanjut Said mendesak Menaker untuk segera mencabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022.
Karena jika tidak, Said menyebut para buruh akan melakukan aksi demo di depan gedung Kemenaker dalam waktu dekat.
"Kami minta segera Menteri Ketenagakerjaan untuk cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT dan buruh."
"Ribuan bahkan puluhan ribu dalam waktu dekat akan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh Indonesia menolak Permenaker Nomor 22 Tahun 2022," tegas Said.
Baca juga: Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, meski telah sesuai UU SJSN, namun terbitnya Permenaker tersebut di tengah situasi politik, ekonomi, dan sosial pada saat ini, membuat hal itu menjadi kurang tepat.
“Filosofi JHT memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Menurut Ristadi, Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Baca juga: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
Dalam pasal itu, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
“Jadi secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” ucapnya.
Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, karena masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
“JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” paparnya.
Namun saat ini, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini, di mana banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.
Baca juga: Polemik JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran, sehingga peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.
“Nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan," paparnya.
Ristadi melihat, banyaknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kemampuan keuangan perusahaan yang tidak maksimal pada saat ini, membuat orang di PHK belum tentu langsung dapat pesangon.
Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat. "Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)