Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Meningkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan aduan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Meningkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan aduan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan.

Awalnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan soal permohonan perlindungan saksi dan korban berdasarkan jenis tindak pidana.

"Permohonan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorisme yakni 527 permohonan, menyusul kemudian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebanyak 426 permohonan," kata Hasto dalam Raker dengan Komisi III, Senin (14/2/2022).

Soal permohonan saksi dan korban kasus kekerasan seksual, dikatakan Hasto, mengalami peningkatan 93 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut lantaran meningkatnya perhatian publik dan upaya proaktif LPSK dalam menangani perkara yang menjadi isu nasional.

"Kemudian diikuti tindak pidana lain sebanyak 423 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 348 permohonan, dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 147 permohonan," kata dia.

Baca juga: LPSK Telah Proses 3.027 Aduan pada 2021, Angka Tertinggi Selama 13 Tahun

Secara umum, Hasto mengatakan LPSK mendapatkan pada 2021 telah memproses sebanyak 2.182 permohonan perlindungan dan 845 layanan konsultasi hukum.

Berita Rekomendasi

Dari angka itu, total ada 3.027 aduan yang masuk ke LPSK selama 2021.

"Ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak 13 tahun LPSK berdiri. Angka ini tidak termasuk 157 surat tembusan yang berasal dari masyarakat dan instansi yang LPSK tindaklanjuti dengan menjawab surat sesuai kewenangan dan informasi tentang tata cara pengajuan permohonan ke LPSK," pungkas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas