Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Meningkat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan aduan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan aduan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan.
Awalnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan soal permohonan perlindungan saksi dan korban berdasarkan jenis tindak pidana.
"Permohonan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorisme yakni 527 permohonan, menyusul kemudian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebanyak 426 permohonan," kata Hasto dalam Raker dengan Komisi III, Senin (14/2/2022).
Soal permohonan saksi dan korban kasus kekerasan seksual, dikatakan Hasto, mengalami peningkatan 93 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut lantaran meningkatnya perhatian publik dan upaya proaktif LPSK dalam menangani perkara yang menjadi isu nasional.
"Kemudian diikuti tindak pidana lain sebanyak 423 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 348 permohonan, dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 147 permohonan," kata dia.
Baca juga: LPSK Telah Proses 3.027 Aduan pada 2021, Angka Tertinggi Selama 13 Tahun
Secara umum, Hasto mengatakan LPSK mendapatkan pada 2021 telah memproses sebanyak 2.182 permohonan perlindungan dan 845 layanan konsultasi hukum.
Dari angka itu, total ada 3.027 aduan yang masuk ke LPSK selama 2021.
"Ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak 13 tahun LPSK berdiri. Angka ini tidak termasuk 157 surat tembusan yang berasal dari masyarakat dan instansi yang LPSK tindaklanjuti dengan menjawab surat sesuai kewenangan dan informasi tentang tata cara pengajuan permohonan ke LPSK," pungkas Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.