Sosok Sunarsih, Pekerja Rumah Tangga yang Kematiannya Diperingati Sebagai Hari PRT Nasional
Sunarsih adalah korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur di tahun 2001.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak banyak yang mengetahui, setiap tanggal 15 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional.
Momentum ini lahir sejak tahun 2007 sebagai hasil refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT Anak (PRTA) berusia 14 tahun bernama Sunarsih.
Mengutip dari website Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Sunarsih adalah korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur di tahun 2001.
“Peristiwa tragedi PRTA Sunarsih (14) di Surabaya tahun 2001 dan di launching pertama kali pada 15 Februari 2007 dengan dipusatkan di Surabaya dan Yogyakarta dan diiringi aktivitas kampanye di berbagai wilayah. Demikian seterusnya pada tanggal 15 Februari menjadi Hari PRT Nasional,” ungkap Yuni dari Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT di webinar Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Masyarakat Perlu Pahami Urgensi Disahkannya RUU PPRT dengan Jaminan Sosial PRT
Sunarsih bekerja dengan majikan bernama Ita bersama 4 orang temannya dari berbagai wilayah.
Selama 6 bulan bekerja, Sunarsih dan kawan-kawan lain selalu mengalami eksploitasi dan berbagai macam kekerasan dari mulai fisik, psikis, ekonomi dan sosial.
Semasa bekerja, Sunarsih mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dari majikannya dan tidak menikmati hak-haknya sebagai pekerja dan anak.
Hak-hak tersebut antara lain tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberi makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena dikunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi dan tidur di lantai jemuran.
Akibat seluruh perlakuan tersebut, Sunarsih akhirnya meninggal dunia pada 12 Februari 2001.
Baca juga: Dorong RUU PPRT Disahkan, PKS: Pekerja Rumah Tangga itu Bagian dari Keluarga Kami
Ita, si majikan kejam hanya mendapatkan hukuman ringan atas meninggalnya Sunarsih, yakni hanya vonis 2 tahun penjara, tapi hukuman tidak dieksekusi
Ita bahkan sebelum Sunarsih, juga pernah melakukan kekejaman kepada PRT dan mengulangi kekejamannya pada PRT lain di tahun 2005.
Berkaca pada kasus Sunarsih, Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat segera disahkan oleh DPR RI.
Pasalnya RUU PPRT yang diajukan sejak tahun 2004 mandek hingga saat ini, atau sudah 18 tahun belum ada progress yang signifikan.
Sejak diajukan pada tahun 2004, RUU PPRT beberapa kali masuk dalam Prolegnas, tepatnya di periode 2004 – 2009 dan di periode 2014 – 2019.
Baca juga: Fraksi PKS Dukung RUU PPRT Segera Jadi Usul Inisiatif DPR
Pada periode 2019 – 2024 masuk lagi dalam Prolegnas dan masuk dalam RUU Prioritas di tahun 2020, 2021, 2022, akan tetapi mandek di Badan Musyawarah dan menunggu sidang paripurna.
“Situasi pekerja rumah tangga kita sebelum maupun setelah pandemi sebenarnya sama, tapi di masa pandemi memperburuk situasi. PRT berada di ranah-ranah privat yang kurang terpantau dari luar, dan rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Tidak ada Batasan kerja dan jam kerja yang jelas ini menjadi rentan eksploitasi. Tidak ada jaminan kesehatan, di masa covid PRT tidak memiliki akses atas pelayanan kesehatan Covid dan harus menyediakan peralatan kesehatan sendiri, dan lainnya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.