Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan
Penjelasan pakar soal apa yang dimaksud penjara seumur hidup, vonis hukum yang dijatuhi pada Herry Wirawan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis pada kasus Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya, Selasa (15/12/2022).
Dalam sidang itu, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya.
Majelis hakim pun menjatuhi vonis penjara seumur hidup pada Herry.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur hakim ketua saat membaca putusan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Lantas apa yang dimaksud penjara seumur hidup?
Advokat sekaligus Managing Partner TNP Law Firm, Taufiq Nugroho mengatakan penjara seumur hidup tercantum dalam pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan maksud penjara seumur hidup adalah terpidana dihukum penjara selama masih hidup.
Sehingga, terpidana akan terus mendekam di penjara sampai ia meninggal.
"Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."
"Jadi tidak hanya sebatas usia atau dibatasi 20 tahun. Namun sampai terpidana meninggal dunia, akan terus berada dalam penjara," ucap Taufiq saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Taufiq menjelaskan, pidana seumur hidup hanya diberikan pada tindak pidana yang sudah terbukti memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Selain itu, tindak pidana itu juga terbukti memberi dampak besar bagi berbagai pihak.
"Dalam hal ini perbuatan Herry Wirawan saya kira sudah masuk dalam kategori tersebut."
"Dimana perbuatan dilakukan dalam lingkup pondok pesantren, dilakukan berulang-ulang dan korbannya lebih dari satu," jelas dia.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA