Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan

Penjelasan pakar soal apa yang dimaksud penjara seumur hidup, vonis hukum yang dijatuhi pada Herry Wirawan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis pada kasus Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya, Selasa (15/12/2022).

Dalam sidang itu, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya.

Majelis hakim pun menjatuhi vonis penjara seumur hidup pada Herry.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur hakim ketua saat membaca putusan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Lantas apa yang dimaksud penjara seumur hidup?

Advokat sekaligus Managing Partner TNP Law Firm, Taufiq Nugroho mengatakan penjara seumur hidup tercantum dalam pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menjelaskan maksud penjara seumur hidup adalah terpidana dihukum penjara selama masih hidup.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, terpidana akan terus mendekam di penjara sampai ia meninggal.

"Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."

"Jadi tidak hanya sebatas usia atau dibatasi 20 tahun. Namun sampai terpidana meninggal dunia, akan terus berada dalam penjara," ucap Taufiq saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Advokat Taufiq Nugroho dalam tayangan YouTube Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/10/2021).
Advokat Taufiq Nugroho dalam tayangan YouTube Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat

Taufiq menjelaskan, pidana seumur hidup hanya diberikan pada tindak pidana yang sudah terbukti memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.

Selain itu, tindak pidana itu juga terbukti memberi dampak besar bagi berbagai pihak.


"Dalam hal ini perbuatan Herry Wirawan saya kira sudah masuk dalam kategori tersebut."

"Dimana perbuatan dilakukan dalam lingkup pondok pesantren, dilakukan berulang-ulang dan korbannya lebih dari satu," jelas dia.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas