Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati?

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati?
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.

Sebelum membacakan keterangan saksi maupun vonis, hakim membacakan pembelaan terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.

Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengam hak asasi manusia (HAM).

BERITA TERKAIT

Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.

“Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak.

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas