Banyak Pegawai PN Jaksel Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Unlawful Killing Digelar Online
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Adapun sidang ini sendiri beragendakan pembacaaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (15/2/2022).
Sidang yang sejatinya digelar secara langsung ini, terpaksa harus dilakukan secara online.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta mengatakan, hal yang mendasari jalannya sidang dilakukan secara online ini, karena banyaknya pegawai hingga hakim yang terpapar Covid-19.
"Surat Keputusan (SK) dari ketua Pengadilan Negeri dan SK pengadilan tinggi, dan banyak dari anggota keluarga PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19," kata Hakim Arif saat membuka persidangan, Selasa (15/2/2022).
Kendati demikian, Arif tidak membeberkan secara detail berapa jumlah pegawai hingga hakim PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19 tersebut.
Terpenting kata dia, kondisi demikian membuat PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan kegiatan persidangan termasuk untuk sidang tuntutan hari ini.
Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
"Untuk itu PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan dalam pelayanan, maka persidangan ini memang awalnya kita tetap daring akan kita perketat lagi karena kita ke depan tinggal tuntutan, pembelaan dan sebagainya," ucap Arif.
Dengan begitu, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di PN Jakarta Selatan terlihat hanya ada susunan majelis hakim dan perwakilan jaksa serta perwakilan kuasa hukum terdakwa yang ada di ruang sidang.
Sedangkan untuk jaksa yang lain berada di Kejari Jakarta Selatan dan susunan kuasa hukum terdakwa lainnya berada di kediaman dari koordinator kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Keseluruhannya hanya terlihat dari layar yang ditayangkan oleh pihak PN Jakarta Selatan di persidangan.
Pengakuan Terdakwa Fikri
Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertamakalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Terdakwa Fikri Akui Baru Pertama Kali Terlibat Baku Tembak: Batin Saya Sangat Kacau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.