Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pegawai PN Jaksel Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Unlawful Killing Digelar Online

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Banyak Pegawai PN Jaksel Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Unlawful Killing Digelar Online
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). 

Pengalaman pertama itu dikatakan Fikri, pada insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, 7 Desember 2020 silam.

Hal itu diungkapkan Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022), dalam agenda mendengar keterangan terdakwa.

Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota Elfian menanyakan terkait dengan pengalaman Fikri selama bertugas sebagai anggota kepolisian.

"Saudara ketika bertugas di kepolisian sudah berapa kali terlibat baku tembak?," tanya Hakim Elfian dalam persidangan.

"Secara pastinya tidak pernah yang mulia baru kali ini (insiden Unlawful Killing)," jawab Fikri.

Mendengar jawaban tersebut, sontak memicu pertanyaan lainnya dari Hakim Elfian, dan terlihat sedikit terkejut.

Lantas Hakim Elfian menanyakan kondisi batin dari Fikri usai terjadinya baku tembak yang bahkan menewaskan setidaknya enam anggota Eks Laskar FPI saat itu.

Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022

Berita Rekomendasi

"Bagaimana keadaan batin saudara, saudara gugup?," tanya lagi Hakim.

Menjawab pertanyaan dari Hakim Elfian, Fikri menyebut kalau saat itu kondisi batinnya terasa kacau.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci perihal kondisi psikologisnya saat itu.

"Kacau, sangat kacau (batin Fikri, red)," tukas Fikri.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas