Banyak Pegawai PN Jaksel Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Unlawful Killing Digelar Online
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Adapun sidang ini sendiri beragendakan pembacaaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (15/2/2022).
Sidang yang sejatinya digelar secara langsung ini, terpaksa harus dilakukan secara online.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta mengatakan, hal yang mendasari jalannya sidang dilakukan secara online ini, karena banyaknya pegawai hingga hakim yang terpapar Covid-19.
"Surat Keputusan (SK) dari ketua Pengadilan Negeri dan SK pengadilan tinggi, dan banyak dari anggota keluarga PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19," kata Hakim Arif saat membuka persidangan, Selasa (15/2/2022).
Kendati demikian, Arif tidak membeberkan secara detail berapa jumlah pegawai hingga hakim PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19 tersebut.
Terpenting kata dia, kondisi demikian membuat PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan kegiatan persidangan termasuk untuk sidang tuntutan hari ini.
Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
"Untuk itu PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan dalam pelayanan, maka persidangan ini memang awalnya kita tetap daring akan kita perketat lagi karena kita ke depan tinggal tuntutan, pembelaan dan sebagainya," ucap Arif.
Dengan begitu, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di PN Jakarta Selatan terlihat hanya ada susunan majelis hakim dan perwakilan jaksa serta perwakilan kuasa hukum terdakwa yang ada di ruang sidang.
Sedangkan untuk jaksa yang lain berada di Kejari Jakarta Selatan dan susunan kuasa hukum terdakwa lainnya berada di kediaman dari koordinator kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Keseluruhannya hanya terlihat dari layar yang ditayangkan oleh pihak PN Jakarta Selatan di persidangan.
Pengakuan Terdakwa Fikri
Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertamakalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Terdakwa Fikri Akui Baru Pertama Kali Terlibat Baku Tembak: Batin Saya Sangat Kacau
Pengalaman pertama itu dikatakan Fikri, pada insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, 7 Desember 2020 silam.
Hal itu diungkapkan Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022), dalam agenda mendengar keterangan terdakwa.
Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota Elfian menanyakan terkait dengan pengalaman Fikri selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
"Saudara ketika bertugas di kepolisian sudah berapa kali terlibat baku tembak?," tanya Hakim Elfian dalam persidangan.
"Secara pastinya tidak pernah yang mulia baru kali ini (insiden Unlawful Killing)," jawab Fikri.
Mendengar jawaban tersebut, sontak memicu pertanyaan lainnya dari Hakim Elfian, dan terlihat sedikit terkejut.
Lantas Hakim Elfian menanyakan kondisi batin dari Fikri usai terjadinya baku tembak yang bahkan menewaskan setidaknya enam anggota Eks Laskar FPI saat itu.
Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022
"Bagaimana keadaan batin saudara, saudara gugup?," tanya lagi Hakim.
Menjawab pertanyaan dari Hakim Elfian, Fikri menyebut kalau saat itu kondisi batinnya terasa kacau.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci perihal kondisi psikologisnya saat itu.
"Kacau, sangat kacau (batin Fikri, red)," tukas Fikri.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.