Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Surati Presiden Jokowi Cabut Permenaker, Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Partai Buruh sudah mengirimkan surat kepada bapak Presiden Jokowi untuk segera Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 202

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buruh Surati Presiden Jokowi Cabut Permenaker, Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buntut aturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, buruh mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada konferensi pers hari Selasa (15/2/2022).

“Partai Buruh sudah mengirimkan surat kepada bapak Presiden Jokowi untuk segera Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Said Iqbal berargumen, jaminan dalam bentuk tabungan sosial tersebut sangat dibutuhkan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, hingga buruh yang memutuskan untuk pensiun dini.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya

JHT itu menurutnya sangat bermanfaat bagi buruh untuk menyambung hidup dalam kondisi-kondisi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu pihaknya mengirimkan surat ke Presiden RI yang intinya memastikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya memperbolehkan buruh yang ter PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apapun, bisa mencairkan dana JHT paling lama 1 bulan setelah te-PHK dan lainnya,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengabarkan rencana aksi unjuk rasa seluruh serikat buruh di Indonesia pada Rabu (16/2/2022).

Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Adapun dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha, dimulai dari Omnibus Law, kemudian UMP," kata Said.

Ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.

Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas