Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Februari Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, Bansos PKH kembali disalurkan pada tahun 2022. Adapun penerima bansos PKH tahap I bulan Februari dapat mengecek di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Februari Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Bulan Februari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Bulan Februari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diketahui, Bansos PKH kembali disalurkan pada tahun 2022.

Kemudian pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bansos PKH sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Cair Februari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Sementara itu, bansos PKH akan diberikan setiap tiga bulan dan dibagi menjadi 4 tahap.

Penyaluran Bansos PKH telah memasuki tahap I di bulan Februari 2022.

Setelah itu, Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima bansos PKH tahap I bulan Februari dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Simak Caranya

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Cair Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Berita Rekomendasi

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).


5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas