Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
Majelis Hakim PN Bandung membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korb
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Bandung membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya menunggu putusan inkracht.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inckracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Namun Menteri menegaskan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.
Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Menteri PPPA Hormati Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan
Dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Bintang.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian PPPA.
Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.
Anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 (Rp22.535.000), anak korban 8 (Rp20.523.000), anak korban 9 (Rp29.497.000), dan anak korban 6 (Rp8.604.064).
Kemudian, anak korban 2 (Rp14.139.000), anak korban 10 (Rp9.872.368), anak korban 12 (Rp85.830.000), anak korban 7 (Rp11.378.000), anak korban 6 (Rp17.724.377), anak korban 4 (Rp19.663.000), dan anak korban 5 (Rp15.991.377).
Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.
Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.