DPR RI Setujui RUU Keolahragaan Jadi Undang-Undang, Ada 10 Pokok Norma Substansi
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Keolahragaan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2/2022).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Keolahragaan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2/2022).
Awalnya, Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan, laporan hasil pembahasan RUU tersebut,
Dia mengatakan, ada 10 pokok-pokok norma substansi pada RUU ini yang diharapkan bakal berdampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.
Setelah menyampaikan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU Keolahragaan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Lodewijk, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun pokok-pokok norma substansi pada RUU Keolahragaan yaitu, pertama RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Kedua, RUU Keolahragaan juga menguatkan status olahragawan sebagai profesi serta mengatur mengenai kesejahteraan dan penghargaan para olahragawan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Keolahragaan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore
Ketiga, RUU Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yakni dana hibah yang diberikan oleh pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Keempat, RUU ini memberi aturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), di mana KONI berwenang memberi rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional dan harus dilaksanakan oleh KOI.
Kelima, RUU Keolahragaan mengatur adanya desain besar olahraga nasional untuk pusat serta desain olahraga daerah untuk provinsi.
Keenam, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU Keolahragaan juga mengatur hak dan kewajiban penonton dan suporter.
Ketujuh, RUU ini juga mewadahi pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, tetapi tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga.
Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik juga diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.
Kedelapan, RUU Keolahragaan mengatur pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu yang memuat data mengenai mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, serta kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.
Kesembilan, dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, RUU Keolahragaan mengatur dan menegaskan adanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
Kesepuluh, RUU ini menyelaraskan hal penyandang disabilitas dengan UU Penyandang Disabilitas serta dilakukan penguatan di mana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan/atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah.