Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf, Jaksa: Identitas yang Berlaku di Indonesia Adalah KTP

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku sudah memeluk agama Islam sejak tahun 2017 tapi di KTP masih tertulis beragama kristen.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf, Jaksa: Identitas yang Berlaku di Indonesia Adalah KTP
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

Namun, ia menegaskan secara berkehidupan sehari-hari sudah menjalani sebagai seorang muslim sejak 2017.

"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari hari saya sudh menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," ungkapnya.

Dakwaan

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa dimuka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas