Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons ICJR Terkait Putusan Ganti Rugi Rp 331 Juta untuk Korban Tindak Asusila Herry Wirawan

Terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons ICJR Terkait Putusan Ganti Rugi Rp 331 Juta untuk Korban Tindak Asusila Herry Wirawan
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. 

Dalam skema kekerasan seksual, kompensasi tidak dimungkinkan dalam skema UU hari ini.

"Sedangkan pembebanan ganti kerugian kepada pelaku memiliki sejumlah kendala, salah satunya persoalan eksekusi oleh Jaksa dan pelaku yang tidak memiliki uang," ujar Maidina.

ICJR mengapresiasi niat baik dari Majelis Hakim di dalam putusan Herry Wirawan dengan membebankan ganti rugi untuk dibayarkan oleh negara.

Sayangnya yang tidak disadari oleh Majelis Hakim, dengan ketiadaan kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sangat besar kemungkinan pada akhirnya restitusi ini tidak akan dibayarkan.

Baca juga: Hakim Putuskan Anak-anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar, Berapa Lama?

"Sangat mudah bagi Pemerintah untuk berkelit bahwa tidak ada skema yang tersedia, karena memang tidak ada kewajiban negara membayarkan restitusi kepada korban. Terdapat ketidakjelasan mengenai pemenuhan restitusi ini, yang lagi-lagi dampak buruknya akan menimpa korban," kata Maidina.

Maidina menekankan, seharusnya dengan melihat problem pemenuhan restitusi dan layanan korban bisa memastikan komitmen negara menguatkan hak korban, negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk pemulihan hak korban.

Skema Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund harus dibangun oleh negara.

BERITA REKOMENDASI

"Negara tetap bisa menerapkan sanksi finansial kepada pelaku tindak pidana, lalu mengolah hasil yang didapat untuk memenuhi hak korban, termasuk untuk membayarkan kompensasi dan memberikan layanan. Dana Bantuan Korban ini juga dapat diolah dari penerimaan bukan pajak negara," kata Maidina.

Sebagaimana diketahui, alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup.

Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup tidak bisa dibebankan pidana tambahan.

Restitusi korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas