Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Bandung menggelar sidang vonis dengan terdakwa Herry Wirawan digelar secara terbuka.
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Artikel ini sudah pernah tayang dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri
Berita Rekomendasi