SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Pimpin Sidang Vonis Herry Wirawan
Sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim yang memimpin sidang vonis Herry Wirawan. Ia menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman pada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhi terdakwa kasus asusila itu dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan amar putusan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Sebelumnya, JPU menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati dan kebiri kimia.
Majelis hakim pun memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri mengapa Herry Wirawan 'hanya' dihukum penjara seumur hidup.
Lantas, siapakah sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi yang memimpin sidang Herry Wirawan?
Dikutip dari pn-bandung.go.id, Yohannes Purnomo Suryo Adi menjabat sebagai Hakim di PN Bandung.
Ia lahir di Kebumen pada 17 Februari 1974 sehingga saat ini, ia berusia 47 tahun.
Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki gelar S2 yaitu MHum.
Sebagai seorang PNS, Yohannes Purnomo Suryo Adi termasuk dalam golongan IV/b.
Sebelum menjadi bertugas di PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo Adi sempat bertugas di sejumlah pengadilan negeri.
Misalnya di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Di sana, ia menjadi Ketua Pengadilan.
Yohannes Purnomo Suryo Adi juga pernah bertugas di PN Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sebagai wakil ketua.
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, ternyata Yohannes Purnomo Suryo Adi pernah menjadi hakim di PN Kediri dan PN Barabai.
Masih dari situs tersebut, Yohannes Purnomo Suryo Adi tercatat cukup rutin melaporkan daftar harta kekayaannya.
Ia melaporkan hartanya sejak 16 Juni 2008 hingga 23 Januari 2021 atau sebanyak enam kali.
Dari daftar tersebut, ada kenaikan jumlah harta kekayaan Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Pada laporan pertamanya, Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 202.508.864.
Sementara pada laporan terakhirnya, ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1.325.453.734.
Dari jumlah tersebut, kekayaan Yohannes Purnomo Suryo Adi disumbang oleh kepemilikan dua bidang tanah senilai Rp 880 juta.
Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 63.750.000.
Aset lain yang dipunyai Yohannes Purnomo Suryo Adi adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing Rp 15.400.000 dan Rp 623.248.178.
Namun, Yohannes masih memiliki utang sebesar Rp 256.944.444 sehingga mengurangi nilai asetnya.
Berikut rincian daftar harta kekayaaan Yohannes Purnomo Suryo Adi seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 880.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 133 m2/46 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp 530.000.000
2. Tanah Seluas 117 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 63.750.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 3.750.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 15.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 623.248.178
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 1.582.398.178
HUTANG Rp 256.944.444
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.325.453.734
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU
Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Terkait vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan yang ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)