Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS

Masih ada tunggakan kepada rumah sakit senilai Rp 25 triliun terkait klaim biaya pelayanan pasien Covid-19.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS
Ferryal Immanuel/Tribunnews.com
Pasien Covid-19 yang sedang dirawat di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat,mengantarkan ayahnya yang meninggal dunia karena Covid-19 ke pemakaman, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) senilai Rp 25 triliun terkait klaim biaya pelayanan pasien Covid-19.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya, Senin (14/2/2022).

Ia meminta agar pengelola rumah sakit melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan agar semua tagihan yang masuk bisa segera diproses.

“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Pasien Covid-19 Meninggal, 68 Persen Belum Dapat Vaksinasi Lengkap, Begini Imbauan Kemenkes

Selama 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Baca juga: 6 Bayi di Serang Banten Dirawat di Rumah Sakit Karena Positif Covid-19

Berita Rekomendasi

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta. "Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia.

Baca juga: Ada Gejala Batuk dan Demam, Menkes Imbau Pasien Covid-19 Isoman di Rumah

Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim. Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun. Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.

Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan. Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.

Tetap Ditanggung

Siti Khalimah juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi jadi tanggungjawab ada di pemerintah," kata dia.

Kategori tagihan rumah sakit yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens, yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hub dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

"Yang koinsident bila pasien BPJS akan dibayar koinsidensnya oleh BPJS kesehatan. Tapi penyakit Covid-19 nya tetap pemerintah yang bayar," ungkap dia.

Sementara untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

"Selama dia dirawat di ruang isolasi akan dibayarkan paket dengan Covidnya. Nanti otomatis severitynya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," kata dia.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bambang Wibowo mengatakan, rumah sakit terus berupaya menyelesaikan kasus dispute, agar tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp 25 triliun dapat dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk kasus dispute tentunya masih berproses untuk diselesaikan," kata dia.

PERSI mengakui, permasalahan dispute memang terjadi karena beberapa persoalan administrasi seperti hasil pemeriksaan seperti tidak ada hasil lab dan atau rontgen foto, serta kriteria rawat gejala ringan, usia dibawah 60 tahun dan tidak ada komorbid.

"Memang ada dispute yang masih dalam proses penyelesaian," imbuhnya

Lebih lanjut dirinya berharap, dokumentasi dan adminitrasi yang diperlukan dapat segera bisa diperbaiki, agar proses pembayaran dapat segera berjalan.

Alasannya, tahun 2020 tunggakan rumah sakit sebesar 1,1 triliun dan di tahun 2021 sebesar 680 miliar tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan klaim.(Tribun Network/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas