Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viryan Azis Dicecar DPR soal Usul Penyederhanaan Surat Suara di Pemilu 2024

Agung pun menyoroti lantaran Viryan tak menerapkan perubahan ukuran surat suara saat menjabat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viryan Azis Dicecar DPR soal Usul Penyederhanaan Surat Suara di Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Viryan Azis kini kembali mencalonkan anggota KPU kedua kalinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mempertanyakan alasan Viryan Azis yang baru mengusulkan penyederhanaan surat suara saat mengikuti seleksi calon anggota KPU periode 2022-2027.

Padahal, Viryan Azis merupakan anggota KPU RI periode 2017-2022.

Agung pun menyoroti lantaran Viryan tak menerapkan perubahan ukuran surat suara saat menjabat.

Pada fit and proper test calon anggota KPU di Komisi II DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022), Viryan mengusulkan surat suara diubah ukurannya jadi kecil sebagai bagian penyederhanaan dan mengurangi beban penyelenggaraan pemilu.

"Format suara diperkecil saya ingin tanya selama ini Mas Viryan dimana? Apakah karena beda divisi, apakah kalah suara dalam rapat-rapat komisi?" tanya Agung.

Baca juga: Ada Ketegangan Antara KPU dengan Bawaslu, Afifuddin Janji Siap Mencairkan

Agung pun semakin penasaran ketika Pemilu sebelumnya, Viryan tidak mengajukan perubahan surat suara.

Berita Rekomendasi

Ia pun curiga bahwa ada alasan dan maksud tertentu ketika Pemilu 2019 digunakan surat suara berukuran besar.

"Kalau kemudian baru sekarang menyampaikan format suara kecil saya ingin tanya keputusan pada saat itu mas Viryan menyampaikan apa?" kata Agung.

"Apakah surat suara ini dibuat besar supaya ramah terhadap lansia? atau malah justru dibuat besar-besar karena berbasis pendekatan proyek, semakin besar formatnya semakin anggaran gede dalam tanda petik semakin gede juga barangkali ada feenya, barangkali," lanjutnya.

Padahal, kata Agung, Komisi II DPR pernah meminta ukuran surat suara digunakan ukuran yang lebih kecil.

"Selama ini apa pak Viryan tidak ngomong? Baru sekarang diajukan format suara kecil. Pada saat kita pembahasan PKPU kita sudah mengusulkan jangan gede-gede. Sudah diputuskan harus ramah berdasarkan fungsi kepada lansia," tanya Agung lagi.

Menanggapi hal itu, Viryan menjelaskan bahwa usulan mengubah surat suara menjadi kecil bukan hal baru.

Diman  menjelang Pemilu 2019 pernah dibahas dan tak digunakan karena mengubah teknis pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat.

"Mungkin di tingkat atas kita bisa menghitung ini menjadi solusi namun karena tidak tersosialisasikan kurangnya waktu bisa menjadi masalah baru," jelas Viryan.

Ia juga menambahkan bahwa usulan itu muncul dari hasil refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Untuk itu ini disampaikan jejak digital kami jelas. Kami mengusulkan sejak awal sejak tahun lalu kita siapkan sejak dini bukan hanya anggarannya saja tetapi aspek teknisnya itu harus diselesaikan di awal waktu," ungkap Viryan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas