Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bercerita soal Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Calon Anggota Bawaslu Ini Diapresiasi

Salah satu calon anggota Bawaslu, Puadi bercerita saat dirinya meloloskan eks koruptor pada Pemilu 2019. Apa yang dilakukannya pun diapresiasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bercerita soal Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Calon Anggota Bawaslu Ini Diapresiasi
tangkap layar dari YouTube Komisi II DPR RI
Calon anggota Bawaslu, Puadi saat menceritakan dirinya yang meloloskan caleg eks koruptor ketika Pemilu 2019 lalu. 

Baidowi menilai apa yang diputuskan oleh Puadi menurutnya adalah hal yang berani karena tidak ikut dengan arus publik yang saat itu eks koruptor tidak boleh menjadi calon anggota legislatif.

“Keberanian dari Bawaslu DKI Jakarta, tanda kutip ya, melawan arus publik, setiap ada caleg mantan napi koruptor dilarang, nah itu tepuk tangan luar biasa dari publik meskipun itu melanggar aturan.” ucap Achmad.

Dengan keputusan yang pernah dilakukan Puadi, Badouwi pun berharap pada salah satu calon anggota Bawaslu itu untuk tetap konsisten dalam menegakkan aturan.

“Situasi seperti ini, saya berharap konsistensi Pak Puadi dalam menegakkan aturan ketentuan perundang-undangan tidak perlu terpengaruh oleh desakan-desakan publik, yang penting tegak lurus terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Baidowi.

Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu DKI Jakarta pernah meloloskan mantan koruptor sekaligus politis Partai Gerindra, Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

Pada saat itu, KPU DKI Jakarta meloloskan Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).

Berita Rekomendasi

Ketika putusan uji materi tersebut, MA menyatakan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU Pemilu.

Selain melarang eks koruptor, pasal tersebut juga mengatur soal larangan bagi mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Sementara mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh Taufik adalah tentang pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 sebesar Rp 488 juta pada 27 April 2004.

Setelah ditetapkan menjadi terdakwa, Taufik pun divonis selama 18 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas