Buntut Aturan JHT Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Buruh Surati Presiden Jokowi
Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Hal ini buntut dari aturan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah tersebut.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan hal itu saat konferensi pers hari Selasa (15/2/2022).
Sebagaimana diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Said Iqbal berargumen, jaminan dalam bentuk tabungan sosial tersebut sangat dibutuhkan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, hingga buruh yang memutuskan untuk pensiun dini.
JHT itu menurutnya sangat bermanfaat bagi buruh untuk menyambung hidup dalam kondisi-kondisi tersebut.
Baca juga: KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
Baca juga: Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut
Oleh karena itu pihaknya mengirimkan surat ke Presiden RI yang intinya memastikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Said Iqbal juga mengabarkan rencana aksi unjuk rasa seluruh serikat buruh di Indonesia pada Rabu (16/2/2022).
Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.
Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.