CARA Cairkan Manfaat JKP secara Online Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, Simak Syaratnya
CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu adanya hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).
Penyelenggaraan JKP diatur dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pekerja yang terkena PHK sebelum masa pensiun (56 tahun) akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja," terang Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022), dalam laman Setkab RI.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat mencairkan JKP, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja
Syarat Mencairkan JKP:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 2.
Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.
2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.
Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP
Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja
Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.
Biasanya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online bagi pekerja yang terkena PHK.
Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.
Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.
1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;
5. Pekerja tersebut akan menerima e-mal pemberitahuan proses klaim JKP;
7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan amsuk ke rekening pekerja.
Baca juga: Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan
Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.
Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.
Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:
1. Mengundurkan Diri;
2. Cacat Total Tetap;
3. Pensiun;
4. Meninggal Dunia;
5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP
Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK;
- Telah mendapatkan pekerjaan;
- Meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JKP