Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diingatkan Lagi Soal Keterpilihan 30 Persen Perempuan di Formasi KPU-Bawaslu

Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 bergulir sejak Senin, 14 Februari 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in DPR Diingatkan Lagi Soal Keterpilihan 30 Persen Perempuan di Formasi KPU-Bawaslu
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Calon komisioner KPU 2022-2027 Muchamad Ali Safa'at, saat memaparkan visi dan misinya dalam fit and proper test di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 bergulir sejak Senin, 14 Februari 2022. Tahapan ini berakhir pada 16 Februari. Pada malam harinya DPR direncanakan menggelar rapat pleno pemilihan penyelenggara pemilu.

Komisi II DPR akan memilih 7 dari 14 nama calon anggota KPU, dan 5 dari 10 nama calon anggota Bawaslu. Sejumlah pemerhati pemilu kembali mengingatkan kepada DPR agar memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

"Artinya, untuk KPU DPR perlu memilih 3 orang perempuan dari 7 komisioner yang akan dipilih. Untuk Bawaslu, DPR perlu memilih 2 orang peremuan diantara 5 nama yang akan dipilih," kata Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Ihsan menjelaskan keterpilihan perempuan 30 persen penting untuk dipastikan DPR karena sejumlah alasan.

Meliputi, saat ini dinilai jadi momentum yang tepat menghadirkan keterpilihan proporsional antara laki - laki dan perempuan. Kehadiran Puan Maharani di kursi pimpinan DPR RI, sangat strategis menjamin keanggotaan perempuan di KPU dan Bawaslu.

Kemudian keterpilihan perempuan 30 persen di formasi penyelenggara pemilu juga untuk memastikan bahwa DPR taat terhadap UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu menurut Ihsan, wajib hukumnya bagi DPR untuk memilih 3 orang perempuan di KPU, dan 2 orang perempuan di Bawaslu sebagai komisioner. Apalagi seluruh peserta yang mengikuti fit and proper test telah dinilai layak untuk mengisi formasi penyelenggara pemilu.

"Di dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan, bahwa di dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib hukumnya untuk memperhatikan 30 persen perempuan," ungkap Ihsan.

Berita lainnya seputar KPU-Bawaslu.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas